Jalur KIP
Desember 26, 2022 2022-12-28 1:37Jalur KIP
Syarat Pendaftaran Jalur KIP
Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut :
Mahasiswa dari keluarga peserta pemegang Program Kartu Keluarga Harapan (PKH)
Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KSS)
Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosisl (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah)
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papu dan Papua barat
Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami :
Bencana alam
Konflik sosial; dan/atau
Kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri