Jalur KIP

Jalur KIP

Syarat Pendaftaran Jalur KIP

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah

  2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut :

    • Mahasiswa dari keluarga peserta pemegang Program Kartu Keluarga Harapan (PKH)

    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KSS)

    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosisl (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial

    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

    • Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah)

  3. Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal

  4. Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papu dan Papua barat

  5. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  6. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami :

    • Bencana alam

    • Konflik sosial; dan/atau

    • Kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!
  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet