Prodi S1 Agroteknologi

Prodi S1 Agroteknologi

Become an Instructor

Sekilas Tentang

Program Studi Agroteknologi dengan No SK pendirian: 6/D/O/1998, 03 Agustus 1998 oleh Bambang Suhendro (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktur Jendral pendidi/kan tinggi). STIP  Beralih Status Menjadi  Fakultas Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Meteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indosesia dengan izin Penggabungan Sekolah Tinggi di Lingkup Yayasan Perguruan Puangrimaggalatung Sengkang Menjadi Universitas Puangrimaggalatung Sengkang dengan No SK.1329/KPT/I/2018. Program studi Agroteknologi akan mempelajari mengenai bagaimana cara mengelola suatu komuditas dari bentuk bibit/ benih, sampai hasil dan selanjutnya produk. Materi pembahasan akan mempelajari tentang tanaman, tumbuhan, pangan, hortikultura,serta begaimana proses menanan, pemeliharaan, penen dan pascapanen.

Program Studi Agroteknologi Terakreditasi "C", dengan nomor SK 1168/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019.

Visi

Tahun 2024. Program Studi Agroteknologi, menjadi institusi sebagai Pusat Pendidikan dan Informasi Ilmiah di bidang pertanian dengan melaksanakan kegiatan inovasi teknologi penelitian yang berdaya saing baik ditingkat lokal maupun nasional, berkelanjutan, dan berbasis industri, serta sesuai kebutuhan masyarakat

Misi
  1. Menumbuh kembangkan dan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Program Studi Agroteknologi, dalam melakukan pembaharuan dan berInovasi untuk kemajuan IPTEKS melalui kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat secara berkelanjutan.
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah yang bertaraf nasional terakreditasi dan bereputasi internasional.
  3. Mendorong dan memfasilitasi ide-ide kreatif, hasil riset inovatif dosen dan mahasiswa maupun masyarakat yang bernilai daya saing di dalam dan di luar lingkungan kampus.
  4. Merancang sentra produksi tanaman pangan dan hortikultura.
  5. Membangun dan mengembangkan kerjasama kemitraan serta jaringan kerjasama dengan stakeholders dalam bentuk paket teknologi yang bersifat lokal, nasional dan internasional.
  6. Mendorong perolehan paten dan HKI. Serta Meningkatan kemandirian lembaga penelitian dan pusat-pusat penelitian dalam pemberdayaan masyarakat.
Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi. Pasal 35 ayat 2 UU Dikti 12/2012 tentang Kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruian tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengenbangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keteramnpilan. Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya sejatinya telah dilaksanakan pada Tanggal 25-26 Agustus 2018 menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Kurikulum di Lantai Dua Gedung A02 Yang dihadiri oleh Pejabat Struktural, Dosen, Pengguna lulusan dan Alumni.  Pelaksanaan lokakarya dimulaipada pukul 09.00. Dengan dilaksanakanyya kegiatan lokakarya diharapkan dapat menyiapakan alumni yang kompeten dan berdaya saing di dunia kerja.

Daftar Kerjasama
Video Profil
Alert: You are not allowed to copy content or view source !!